Show simple item record

dc.contributor.advisorM. HARIS AULAWI
dc.contributor.advisorGUNAWAN, YORDAN
dc.contributor.authorPURBOAJI, SATRIO WHINASIS
dc.date.accessioned2017-01-24T06:22:50Z
dc.date.available2017-01-24T06:22:50Z
dc.date.issued2017-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/8799
dc.descriptionSengketa kepemilikan Laut Cina Selatan bukan isu yang baru di dunia hukum internasional. Aktifitas yang dilakukan Cina di Laut Cina Selatan ditentang oleh Filipina. Cina dianggap mencampuri wilayah Filipina dan masalah itu diajukan kepada Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda yang akhirnya memenangkan Filipina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab sengketa Cina dan Filipina terhadap kepemilikan Laut Cina Selatan dan menganalis penunjukkan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration) sebagai lembaga yang mengadili. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan aturan hukum dan pendekatan kasus. Kemudian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab sengketa Cina dan Filipina adalah adanya tumpang tindih klaim dan adanya ketidakjelasan aturan internasional mengenai kepemilikan wilayah Laut Cina Selatan. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa sudah melalui jalur non litigasi (negosiasi) dan litigasi (arbitrase), serta penunjukan Mahkamah Arbitrase Internasional sebagai lembaga yang memutus perkara dapat dibenarkan berdasarkan statuta Mahkamah Arbitrase Internasional dan kedudukannya sebagai arbitral tribunal. Terakhir, penelitian merumuskan saran bahwa keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional dapat dijadikan rujukan dan alat penekan yang dapat digunakan oleh Filipina sehingga sikap Cina terkait klaimnya di Laut Cina Selatan dapat lebih lunak jika suatu saat kedua negara melakukan perundingan untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas.en_US
dc.description.abstractSengketa kepemilikan Laut Cina Selatan bukan isu yang baru di dunia hukum internasional. Aktifitas yang dilakukan Cina di Laut Cina Selatan ditentang oleh Filipina. Cina dianggap mencampuri wilayah Filipina dan masalah itu diajukan kepada Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda yang akhirnya memenangkan Filipina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab sengketa Cina dan Filipina terhadap kepemilikan Laut Cina Selatan dan menganalis penunjukkan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of Arbitration) sebagai lembaga yang mengadili. Jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan aturan hukum dan pendekatan kasus. Kemudian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab sengketa Cina dan Filipina adalah adanya tumpang tindih klaim dan adanya ketidakjelasan aturan internasional mengenai kepemilikan wilayah Laut Cina Selatan. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa sudah melalui jalur non litigasi (negosiasi) dan litigasi (arbitrase), serta penunjukan Mahkamah Arbitrase Internasional sebagai lembaga yang memutus perkara dapat dibenarkan berdasarkan statuta Mahkamah Arbitrase Internasional dan kedudukannya sebagai arbitral tribunal. Terakhir, penelitian merumuskan saran bahwa keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional dapat dijadikan rujukan dan alat penekan yang dapat digunakan oleh Filipina sehingga sikap Cina terkait klaimnya di Laut Cina Selatan dapat lebih lunak jika suatu saat kedua negara melakukan perundingan untuk menyelesaikan sengketa secara tuntas.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectCina dan Filipina, kepemilikan Laut Cina Selatan, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasionalen_US
dc.titleSENGKETA CINA DAN FILIPINA TERHADAP KEPEMILIKAN LAUT CINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONALen_US
dc.typeThesis SKR 164en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record