SENGKETA CINA DAN FILIPINA TERHADAP KEPEMILIKAN LAUT CINA SELATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Abstract
Sengketa kepemilikan Laut Cina Selatan bukan isu yang baru di dunia hukum
internasional. Aktifitas yang dilakukan Cina di Laut Cina Selatan ditentang oleh
Filipina. Cina dianggap mencampuri wilayah Filipina dan masalah itu diajukan
kepada Mahkamah Arbitrase Internasional di Den Haag, Belanda yang akhirnya
memenangkan Filipina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab
sengketa Cina dan Filipina terhadap kepemilikan Laut Cina Selatan dan
menganalis penunjukkan Mahkamah Arbitrase Internasional (Permanent Court of
Arbitration) sebagai lembaga yang mengadili. Jenis penelitian yang dipakai
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan aturan hukum dan
pendekatan kasus. Kemudian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif
hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab sengketa Cina dan Filipina adalah
adanya tumpang tindih klaim dan adanya ketidakjelasan aturan internasional
mengenai kepemilikan wilayah Laut Cina Selatan. Selanjutnya proses
penyelesaian sengketa sudah melalui jalur non litigasi (negosiasi) dan litigasi
(arbitrase), serta penunjukan Mahkamah Arbitrase Internasional sebagai lembaga
yang memutus perkara dapat dibenarkan berdasarkan statuta Mahkamah Arbitrase
Internasional dan kedudukannya sebagai arbitral tribunal. Terakhir, penelitian
merumuskan saran bahwa keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional dapat
dijadikan rujukan dan alat penekan yang dapat digunakan oleh Filipina sehingga
sikap Cina terkait klaimnya di Laut Cina Selatan dapat lebih lunak jika suatu saat
kedua negara melakukan perundingan untuk menyelesaikan sengketa secara
tuntas.