EFEKTIVITAS KANTOR PENGENDALIAN PERTANAHAN DAERAH (KPPD) DALAM PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG MELALUI IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH (IPPT)
Abstract
Izin penggunaan pemanfaatan tanah masih menjadi suatu permasalahan yang cukup rumit di Indonesia. Pemanfaatan ruang dibanyak daerah di Indonesia, dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pelanggaran tersebut disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, tekanan perkembangan pasar terhadap ruang, belum jelasnya mekanisme pengendalian dan lemahnya penegakan hukum. Pengendalian pemanfaatan ruang pada saat ini tidak efesien dan efektif, karena instrumen perizinan yang merupakan langkah awal dalam pengendalian pemanfaatan ruang sering saling bertentangan dan bahkan melanggar rencana tata ruang yang ada, contohnya di daerah Kecamatan Gamping banyak sekali pembangunan perumahan.
Pemanfaatan ruang sudah diatur dengan kebijakan dalam penyusunan RTRW (rencana tata ruang wilayah) melalui mekanisme pengendalian, dimana dalam mekanisme tersebut terdapat kegiatan pengawasan dan penertiban. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengawal berjalannya RTRW secara konsisten. Instrumen yang digunakan adalah melalui mekanisme perizinan pemanfaatan ruang. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah atau disingkat IPPT menjadi tolak ukur bagi keberhasilan sebuah produk tata ruang ditinjau dari kesesuaian penggunaan lahan dengan rencana pemanfaatan ruang yang ada dalam rencana tata ruang tersebut sebagai sebuah instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
Tujuan dalam penelitian ini yaitu mengetahui tentang Efektivitas Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD) menjalankan dan menerapkan prosedur proses pengendalian pemanfaatan ruang melalui izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) di Kecamatan Gamping Kecamatan Sleman. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu menggunakan pendekatan pada kenyataan yaitu data primer dan data sekunder. yang berhubungan dengan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, efektivitas KPPD dalam pengendalian pemanfaatan tanah belum efektif, dilihat dari empat indikator yang diteliti. Empat indicator tersebut yaitu komunikasi, sumberdaya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pengendalian pemanfaatan ruang di Kecamatan Gamping belum efektif, sebab mas5h banyak pelanggaran hukum dan peruntukan tanah yang tidak sesuai dengan yang ditentukan. Hal ini bisa dilihat dari empat indicator yang diteliti, yaitu; pengendalian melalui pengaturan perizinan, instrument ekonomi, pengendalian melalui pengadaan prasarana, dan pengendalian dengan melibatkan masyarakat/swasta.