PELAKSANAAN PELAYANAN PENCATATAN AKTA KELAHIRAN DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN BANTUL
Abstract
Prosedur penerbitan akta kelahiran untuk akta kelahiran baru dan terlambat atau dispensasi tidak sama. Proses pembuatan akta kelahiran baru yang tanpa harus melalui sidang di Pengadilan Negeri, yaitu bagi mereka yang mendaftarkan kelahiran secara tepat waktu sesuai ketentuan, baik itu WNI maupun WNA. Bagi mereka yang telah melampaui batas waktu di Daerah Kabupaten Bantul, adalah pemohon diwajibkan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan akan melampirkan semua persyaratan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Selanjutnya petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memprosesnya.