FUNGSI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI KABUPATEN BANTUL
Abstract
Pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Bantul memiliki konstribusi terhadap pendapatan asli daerah yang meningkat setiap tahunnya, PKB Kabupaten Bantul dialokasikan untuk PAD dengan rincian pemerintah provinsi sebesar 70% dan 30% bagi pemerintah kabupaten. Pemungutan PKB di Kabupaten Bantul dilaksanakan berdasarkan peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Faktor yang menghambat dalam pelaksanaan PKB di Kabupaten Bantul ada dua macam, pertama adalah kurangnya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar PKB .