Show simple item record

dc.contributor.advisorWIRATMANTO
dc.contributor.advisorHERIYANI, ENDANG
dc.contributor.authorNASUTION, MITA DWI WAHYUNI
dc.date.accessioned2017-03-04T03:53:48Z
dc.date.available2017-03-04T03:53:48Z
dc.date.issued2014-12-15
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/9450
dc.descriptionPerkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita sebagaimana yang disyariatkan oleh agama, dengan maksud dan tujuan yang luhur. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan , tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pernikahan dengan wali adhol ini karena wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang artinya harus ada dalam perkawinan, tanpa adanya wali perkawinan dianggap tidak sah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim, aqil dan baligh.en_US
dc.description.abstractPerkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita sebagaimana yang disyariatkan oleh agama, dengan maksud dan tujuan yang luhur. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan , tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pernikahan dengan wali adhol ini karena wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang artinya harus ada dalam perkawinan, tanpa adanya wali perkawinan dianggap tidak sah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim, aqil dan baligh.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectWALI ADHOLen_US
dc.subjectWALI HAKIMen_US
dc.subjectPERKAWINANen_US
dc.titlePELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM AKIBAT PENOLAKAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA BANTULen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record