PELAKSANAAN PERKAWINAN DENGAN WALI HAKIM AKIBAT PENOLAKAN WALI ADHOL DI PENGADILAN AGAMA BANTUL
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita sebagaimana yang disyariatkan oleh agama, dengan maksud dan tujuan yang luhur. Pernikahan bukan saja merupakan satu jalan yang amat mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan , tetapi juga dapat dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum lain, dan perkenalan itu akan menjadi jalan untuk menyampaikan pertolongan antara satu dengan yang lainnya. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pernikahan dengan wali adhol ini karena wali merupakan salah satu rukun perkawinan yang artinya harus ada dalam perkawinan, tanpa adanya wali perkawinan dianggap tidak sah. Wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum islam yakni muslim, aqil dan baligh.