dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pemikiran Jasser Auda mengenai
konsep Maqāshid Syariah kaitannya dengan kesejahteraan, dicantumkan pula
biografi, dan karya-karyanya. Jenis penelitian ini adalah kajian pustaka, sifat
penelitian ini adalah deskriptif analisis dan teknik analisis yang digunakan yaitu
metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan sejauh mana
perkembangan pemahaman mengenai makna kesejahteraan. Secara fundamental
tidak ada perbedaan mendasar mengenai pemahaman konsep kesejahteraan,
beragam konsep yang dikembangkan oleh para pemikir telah bertemu pada satu
titik bahwa kesejahteraan tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan aspek moral
dan etika. Namun, beragam penafsiran yang muncul setelahnya membuat makna
kesejahteraan mengalami perluasan bahkan penyempitan makna. Jasser Auda
yang merupakan pakar Maqāshid kontemporer ini pun mencoba mengembangkan
konsep Maqāshidnya sebagai upaya merespon permasalahan saat ini salah satunya
yaitu mengenai konsep kesejahteraan. Dalam mengembangkan konsepnya, ia
bertolak dari para pendahulunya seperti Al-Syatibi, Al-Juwayni, Yusuf Qardhawi,
dan lain-lain. Menafsirkan kembali makna kesejahteraan dengan menggunakan
perspektif Maqāshid ini merupakan salah satu upaya agar makna kesejahteraan
dapat dipahami secara lebih komprehensif. Upaya ini selaras dengan gagasan
Jasser Auda mengenai konsep Maqāshidnya, Jasser Auda dalam gagasannya
memiliki tujuan yang sama dengan para pemikir sebelumnya yaitu merespon
permasalahan yang dihadapi umat manusia, hanya saja perbedaan mendasarnya
terletak pada aspek implementasi, dalam hal ini Jasser mengemukakan lima fitur
diantaranya: pertama, watak kognitif sistem, kedua, kemenyeluruhan, ketiga,
keterbukaan dan pembaruan diri, keempat, multidimensional, kelima,
kebermaksudan. Kelima fitur tersebut ia kembangkan menggunakan pendekatan
sistem. | en_US |