dc.description.abstract | enelitian ini dilakukan untuk mengeksplorasi perihal efektivitas pelaksanaan tax amnesty pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penulis memilih judul tersebut adalah untuk menilai, bagaimana pelaksanaan tax amnesty, apakah efektif dijalankan, dan dapat memberikan perubahan yaitu meningkatkan pendapatan pajak negara serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yang pengumpulan datanya menggunakan triangulasi. Triangulasi dilakukan dengan cara mengumpulkan informasi dari data berupa angka maupun penjelasan yang diperoleh dari wawancara. Subjek wawancara meliputi petugas KPP, dan sampel beberapa konsultan (ahli) perpajakan, serta sampel beberapa wajib pajak. Berdasarkan hasil pengumpulan data, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tax amnesty pada KPP Pratama Yogyakarta, Sleman dan Wonosari dinilai cukup efektif. Hal tersebut dijelaskan dari hasil penghitungan penerimaan pajak sebelumsesudah tax amnesty, penghitungan target-realisasi penerimaan pajak usai tax amnesty, serta hasil wawancara dari informan terkait efektivitas pelaksanaan tax amnesty. Namun, berbeda dengan pernyataan Konsultan Pajak. Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty kurang efektif dijalankan. Faktor-faktor yang menjadikan tax amnesty berjalan sukses serta faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan tax amnesty juga menjadi suatu penyebab pelaksanaan tax amnesty berjalan cukup efektif. Pelaksanaan tax amnesty memberikan implikasi positif terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. | en_US |