POLA HUBUNGAN CIVIL SOCIETY DAN PEMERINTAH LOKAL (Studi Kasus Kegiatan NGO dalam Mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Kota Mataram Tahun 2011-2015)
Abstract
Salah satu peran civil society dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Mataram adalah kegiatan mendorong Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pola hubungan civil society dan pemerintah lokal pada kegiatan NGO dalam mendorong KIP di Kota Mataram Tahun 2011-2015? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pola hubungan civil society dan pemerintah lokal pada kegiatan NGO dalam mendorong KIP di Kota Mataram Tahun 2011-2015. Secara teoretik ada empat dimensi yang mempengaruhi hubungan civil society dan pemerintah lokal yaitu; orientasi isu, finansial, kebijakan dan organisasional. Metode penelitian menggunakan triangulasi yaitu penggabungan metode penelitian kualitatif dan kuantitatif untuk menghasilkan gambaran lebih lengkap tentang fenomena yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pola hubungan civil society dan pemerintah lokal pada kegiatan NGO dalam mendorong KIP Tahun 2011-2015 ditentukan oleh strategi yang dilakukan NGO. Strategi NGO bekerjasama dengan media lokal sangat efektif dalam mempengaruhi pemerintah daerah. Pola hubungan civil society dan pemerintah lokal juga menunjukkan kolaburasi antara NGO dengan pemerintah daerah. Kolaburasi tersebut salah satunya ditunjukkan melalui asistensi teknis yang dilakukan NGO dalam penyusunan Standar Layanan Informasi Publik. Kolaburasi tersebut dilakukan karena NGO dan pemerintah daerah memiliki kepentingan yang sama menyangkut isu keterbukaan. NGO berkepentingan dengan keterbukaan informasi karena terkait dengan kemudahan untuk mendapatkan informasi anggaran dan isu korupsi. Dalam hal pendanaan kegiatan NGO bekerjasama dengan lembaga internasional. Saran dalam penelitian ini kedepan hendaknya kedepan civil society memanfaatkan anggaran internal dan masyarakat sebagai bentuk penegasan civil society sebagai organisasi mandiri, sukarela dan wakil dari kepentingan masyarakat.