ANALISIS PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH PADA BANK MUAMALAT INDONESIA BERDASARKAN AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH DIHUBUNGKAN DENGAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO.73/DSN-MUI/XII/2008 DAN KEPUTUSAN DEWAN SYARIAH NASIONAL NO.1/DSN-MUI/X/2013
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi dan Tingkat kesesuaian Pembiayaan Pemilikan Rumah berdasarkan Akad Musyarakah Mutanaqisah pada Bank Muamalat Indonesia dihubungkan dengan FatwaDSN No.73/DSN-MUI/XII/2008 dan Keputusan DSN NO.1/DSN-MUI/X/2013. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif melalui metode kualitatif deskriptif. Subjek penelitian mengarah pada Account Manager Pembiayaan Hunian Rumah.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Akad Musyarakah Mutanaqisah diaplikasikan pada Bank Muamalat apabila dilihat dari segi bagi hasil maka pada kedua bank tersebut masih adanya kerancuan dalam perhitungan nisbah. Pada bank Muamalat A perhitungan hasil proyeksi pendapatan lebih besar dari plafon yang menjadikan data tersebut tidak riil atau pendapatan yang diperoleh tidak memungkinkan, sedangkan pada bank Muamalat B nisbah didapatkan dari persentase modal seharusnya nisbah didapat dari persentase dikalikan dengan pendapatan yang diperoleh. Hal ini yang menjadikan kedua bank tidak sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.73/DSN-MUI/XII/2008 dan Keputusan Dewan Syariah Nasional No.01/DSN-MUI/X/2013.