IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DI KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pelayanan publik memiliki aspek yang multi dimensi. Pelayanan publik tidak hanya mampu dapat didekati dari satu aspek saja, misalnya aspek hukum maupun aspek politik, tetapi juga melindungi aspek ekonomi dan aspek sosial budaya secara integratif. Peran Pemerintah dalam memberikan pelayanan publik adalah sebagai katalisator yang mempercepat proses sesuai dengan apa yang seharusnya. Maka bagaimana implementasi pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 dan faktor apa saja yang menghambat serta mendukung implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman.
Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian hukum empiris dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam segi pelayanan dan implementasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sudah baik, dalam segi fasilitas pun sudah memadai. Kemudian faktor yang menjadi pendukung yakni adanya aplikasi Jemput Bola serta fasilitas yang sangat memadai. Kemudian faktor penghambat yang sedikit siknifikan yakni dalam segi estimasi waktu dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melengkapi persyaratan-persyaratan dalam pengajuan proses izin.
Kesimpulan dari penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencapai pelayanan publik yang baik maka penulis mengacu pada 12 Indikator dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kemudian saran penulis kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman yakni dinas terkait segera menjalankan aplikasi pengurusan izin dengan media online dan memperjelaskan dengan jelas persyaratan kepengurusan izin kepada masyarakat.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PELAYANAN PUBLIK DIBIDANG PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU (DPMPT) KABUPATEN KULONPROGO
IMANTO, BAGAS ANANDA (FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA, 2018-11-04)Tugas pemerintahan umum terbagai menjadi 2 (dua) yaitu memerintah dan melayani masyarakat, dalam perihal melayani masyarakat telah diatur dalam Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur bagaimana ... -
PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PT PLN CABANG MANGKUBUMI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
YULIANTO, MUHAMMAD ARFIAN (FH UMY, 2012-06-18)PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PT PLN CABANG MANGKUBUMI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK -
MANAJEMEN PELAYANAN: PENGEMBANGAN MODAL KONSEPTUAL PENERAPAN CITIZEN'S CHARTER DAN STANDAR PELAYANAN
WINARSIH, ATIK SEPTI; RATMINTO (Pustaka Pelajar, 2010)