IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PELAYANAN PUBLIK DIBIDANG PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU (DPMPT) KABUPATEN KULONPROGO
Abstract
Tugas pemerintahan umum terbagai menjadi 2 (dua) yaitu memerintah dan melayani masyarakat, dalam perihal melayani masyarakat telah diatur dalam Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur bagaimana cara melayani masyarakat dengan baik. Dalam pelayanan publik terdapat adanya suatu unsur berupa Standar Pelayanan Minimal yang menjadi suatu patokan atau tolok ukur dalam suatu pelayanan agar pelayanan dapat diberikan kepada masyarakat secara adil dan merata sehingga tidak menimbulkan suatu kesinambungan atau kesenjangan, oleh sebab itu dalam penelitian ini dibahas mengenai implementasi standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo serta faktor apa saja yang menghambat implementasi standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian hukum empiris diartikan sebagai penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, lembaga hukum maupun swasta serta badan pemerintah .
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi standar pelayanan minimal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo telah berjalan baik dan sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur tentang komponen komponen standar pelayanan minimal yang sekurang kurangnya wajib ada dan diterapkan, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan 12 komponen standar pelayanan minimal yang telah diterapkan serta tingkat indikator kepuasan masyarakat yang tinggi sebagai pemohon perizinan yang mengurus perizinan nya di DPMPT Kabupaten Kulon Progo, disisi lain terdapat adanya suatu faktor penghambat implementasi standar pelayanan minimal tersebut mulai dari faktor non hukum maupun faktor hukum. Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa implementasi Standar pelayanan minimal telah berjalan sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur mengenai komponen standar pelayanan minimal yang wajib diterapkan serta penulis juga memberikan saran agar diperhatikan mengenai faktor non hukum seperti kurangnya masyarakat menggunakan fasilitas IT maupun faktor hukum seperti tidak adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar kewajiban yang dapat menghambat proses implementasi standar pelayanan minimal tersebut.
Collections
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU DI KABUPATEN SLEMAN
NIKAWA, HILMY FATAHILLA (FAKULTAS HUKUM UMY, 2017-09-07)Pelayanan publik memiliki aspek yang multi dimensi. Pelayanan publik tidak hanya mampu dapat didekati dari satu aspek saja, misalnya aspek hukum maupun aspek politik, tetapi juga melindungi aspek ekonomi dan aspek sosial ... -
PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PT PLN CABANG MANGKUBUMI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
YULIANTO, MUHAMMAD ARFIAN (FH UMY, 2012-06-18)PENELITIAN INI BERTUJUAN UNTUK MENGETAHUI PENYELENGGARAAN PELAYANAN MASYARAKAT DI KANTOR PT PLN CABANG MANGKUBUMI KOTA YOGYAKARTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK -
MANAJEMEN PELAYANAN: PENGEMBANGAN MODAL KONSEPTUAL PENERAPAN CITIZEN'S CHARTER DAN STANDAR PELAYANAN
WINARSIH, ATIK SEPTI; RATMINTO (Pustaka Pelajar, 2010)