PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH DALAM PEMBANGUNAN BANDARA DI KOTA LUBUK LINGGAU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Abstract
Tanah merupakan hal yang amat penting dan berpengaruh untuk hidup dan kehidupan. Sehingga peran tanah dalam setiap sendi dan aktifitas kehidupan menjadi faktor pendukung yang sangat kuat. Oleh sebab itu, perihal pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah, memiliki sisi positif dan negatif jika hal tersebut tidak disesuaikan dengan pertimbangan dan langkah yang tepat. Sejalan dengan perkembangan zaman dan jumlah penduduk, dewasa ini permasalahan yang muncul dari kegiatan yang dilakukan pemerintah terkait dengan pembangunan untuk kepentingan umum, tidak sesederhana yang dibayangkan.
Fokus Penelitian ini adalah ingin menggambarkan serta memaparkan mengenai pelaksanaan pengadaan tanah perluasan bandara silampari dikota lubuk linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang pengadan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan bagaimana bentuk faktor penghambat dalam proses pelaksanaan pengadan tanah perluasan bandara silampari tersebut.
Dapat disimpulkan bahwa pada pelaksanaan pengadan tanah perluasan bandara silampari telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, hal ini terlihat dari tahap-tahap yang dijalankan oleh pemerintah kota lubuk linggau. Mulai dari, perencanaan, konsultasi publik/persiapan, dan tahap pelaksanaan. Namun disamping itu pada proses pelaksanaan tersebut terdapat beberapa hal yang menjadi faktor penghambat dalam merealisasikan pengadaan tanah. Diantara faktor penghambat tersebut yakni: kekurangan dana dari pihak pemerintah mengenai pembebasan ganti rugi lahan dan permasalahan yang muncul dari masyarakat diantaranya, tidak ditemukannya kesepakatan mengenai harga ganti kerugian, masih terdapatnya tumpang tindih surat kepemilikan hak atas tanah.