ASPEK- ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PADA KERJASAMA ASEAN DI BIDANG EKONOMI
Abstract
Skripsi ini membahas tentang sejarah dan perkembangan ASEAN di
bidang ekonomi ditinjau dari aspek-aspek hukum Internasional. Pembahasan awal
dimulai dari hubungan ASEAN dengan negara Intranya, dan selanjutnya dibahas
hubungan ekonomi negara-negara eksternal ASEAN. Dasar aturan yang
digunakan ASEAN adalah Piagam ASEAN. Ditinjau secara yuridis dalam
perspektif Hukum Internasional mengenai kekuatan mengikat serta apa saja
konsekuensi dari perjanjian-perjanjian kerjasama ekonomi ASEAN. Serta
Implementasi perjanjian kerjasama ASEAN di bidang ekonomi terhadap Hukum
Nasional Indonesia. Serta kesiapan Indonesia dalam bersaing dengan negaranegara
anggotanya maupun eksternal ASEAN. Skema CEPT yang dibangun dan
disepakati negara-negara anggota ASEAN dalam Implementasi dengan hukum
nasional Indonesia, masih banyak menguntungkan Indonesia. Skripsi ini juga
membahas tentang cetak biru masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) dan strategi
MEA dalam menghadapi liberalisasi ekonomi di negara-negara anggota ASEAN.
Hubungan diplomatik antara negara intra ASEAN ataupun negara eksternal
ASEAN, seperti Mitra wicara penuh dan Mitra wicara sektoral ASEAN,
perbedaan dari hubungan diplomatik tersebut, legitimasi perjanjian yang begitu
luas dalam Mitra wicara penuh dibandingkan Mitra wicara sektoral. Dalam Mitra
wicara sektoral hanya membahas tentang integrasi ekonomi sedangkan Mitara
wicara penuh membahas dalam lingkup yang lebih luas, seperti sosial, politik,
ekonomi, pendidikan dan budaya. Integrasi ekonomi yang lebih luas dintara
negara-negara anggota ASEAN ataupun dengan negara-negara eksternal ASEAN,
tujuan awalnya dibentuk ASEAN adalah untuk membendung berkembangnya
ideologi komunisme di Asia Tenggara yang dapat mengganggu berkembangnya
Ideologi kapitalisme. ASEAN menjadi basis sasaran kapitalisme untuk
melancarkan strategi integrasi ekonomi yang bebas di pasar global.
Berkmbangnya ASEAN sampai saat ini, menjadi basis kekuatan ekonomi di Asia
Tenggara. Implementasi perjanjian-perjanjian di ASEAN terhadap hukum
nasional Indonesia berperan penting dalam kemajuan ekonomi nasional.