PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PIHAK KREDITUR DALAM AKAD MURABAHAH DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN YANG MENDAPATKAN PERLAWANAN PIHAK III ( Analisis putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor : 1579/Pdt. G /2015/PA.smn)
Abstract
Kasus sengketa akad murabahah yang cederai janji / wanprestasi dalam
pengajuan eksekusi hak tanggungan yang mendapatkan perlawanan pihak
ketiga yang terjadi di Pengadilan Agama Sleman, permasalahan yang muncul
hukum kepastian bagi pemenang terhadap putusan yang telah ingkrah atas
hak gugat pihak ketiga serta Bagaiaman perlindungan hukum pemahon
eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah Ingkrah atas hak gugat
pihak ketiga . Tunjuan dari permasalahan ini adalah untuk mendeskripsikan
dan mendapatkan penjelasan yang menyeluruh tentang kepastian hukum
pemenang lelang terhadap putusan yang telah ingkrah atas gugat pihak ketiga
serta untuk mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum pemahon
eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah Ingkrah atas hak gugat
pihak ketiga, untuk mendapatkan data yang akurat data yang akurat penulis
melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum baik primer, sekunder
maupun tersier serta putusan hakim Pengadilan Agama Sleman. Berdasarkan
hasil penelitian dan analisis terhadap kasus perlawanan pihak ketiga (derden
verzet) nomor : 1579/Pdt.G /2015/PA.Smn, maka perlindungan hukum
pemenang lelang terhadap putusan gugatan pihak ketiga yang telah Ingrah
dan perlindungan hukum pemohon eksekusi terhadap gugatan pihak ketiga
yang telah ingrah, maka perlindungan pemenang lelang dimana eksekusi hak
tanggungan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap apakah masih bisa
digugat pihak ketiga dan pemohon eksekusi yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap apakah masih dapat digugat pihak ketiga, bagaimana
kalau putusan pihak ketiga diterima perlindungan pemenang lelang dan
pemohon eksekusi apakah masih dapat memperoleh obyek yang
dimenangkannya dan apakah dana yang dikeluarkan bisa kembali ke kreditur.
Kata kunci : Wanprestasi, Eksekusi Hak tanggungan, Perlindungan
Hukum