PERANAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTUL TERHADAP PENGAWASAN USAHA PERDAGANGAN AIR MINUM
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan Pemerintah
Daerah Kabupaten Bantul terhadap pengawasan usaha perdagangan air minum sesuai
dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
651/MPP/KEP/10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum. Penelitian ini
menggunakan metodologi penelitian yaitu normatif empiris. Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah Peraturan Kabupaten Bantul No.14 Tahun 2010 tentang
Pengawasan Kualitas Air serta Tanya jawab yang dilaksanakan bersama responden
dari Bidang Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Kabupaten Bantul. Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan selaku
Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab akan usaha perdagangan serta kelayakan
kualitas air minum yang ada di Kabupaten Bantul senantiasa melaksanakan
pengawasan terhadap legalitas dan kualitas air minum yang digunakan oleh pengusaha
air minum. Salah satu faktor yang mengakibatkan banyak ditemukannya air minum
yang dianggap tidak layak yaitu kurangnya kesadaran penanggung jawab pengusaha
akan kebersihan air minum itu sendiri. Sebagai sumber daya yang penting bagi
kehidupan masyarakat, air memerlukan perhatian yang lebih dalam hal pemanfaatan
dan pemeliharaannya.