Show simple item record

dc.contributor.advisorSURYONO, LELI JOKO
dc.contributor.authorNURHIDAYAH, ENDAH EVA
dc.date.accessioned2019-02-04T03:06:53Z
dc.date.available2019-02-04T03:06:53Z
dc.date.issued2018
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24177
dc.descriptionPerlindungan hak-hak merupakan sesuatu yang esensial dan mendasar bagi negara hukum seperti Indonesia. Perlindungan hukum diterapkan terhadap upah pekerja disuatu perusahaan dibangun dengan adanya aturan hukum yang didalamnya memuat tentang hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan langsung pada pendekatan konseptual dengan mencari asas-asas, doktrin-doktrin, dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas yang berlaku umum atau disebut penelitian filosofis terhadap norma, kaidah, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan memfokuskan pada suatu peristiwa pelindungan hak-hak pekerja terutama dalam upah. Data yang diambil dalam penelitian menunjukkan pada pembayaran upah yang tidak sesuai dengan kewajiban perusahaan dengan tidak memenuhi hak-hak pekerja. Teori prinsip keadilan dalam pengupahan berbanding terbalik dengaan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Pengupahan secara sepihak diatur oleh pengusaha tanpa adanya tawar –menawar dengan pekerja. Bahkan tak sedikit pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja atau disingkat PHK oleh pengusaha. Para pekerja tersebut merasa tidak dilindungi haknya oleh Pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai dinas di bidang ketenagakerjaan. Perundang-undangan di Indonesia tidak jelas (kabur) dalam mengatur tentang tugas dan kewenangan Disnakertrans terhadap kasus PHK sepihak khususnya dalam melindungi pekerja yang notabene merupakan pihak yang lemah. Isu hukum yang penulis dapatkan yaitu dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan di Indonesia, terjadi kekaburan norma dalam perlindungan hukum khususnya perlindungan hukum bagi pekerja. Perlindungan hukum hanya termuat sekilas pada pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja, bahkan perda kota Yogkayarta pun belum ada aturan khusus mengenai penyelesaian malah Ketenagakerjaan, sehingga dalam hal ini pengusaha dengan leluasa melakukan PHK pada pekerja.en_US
dc.description.abstractPerlindungan hak-hak merupakan sesuatu yang esensial dan mendasar bagi negara hukum seperti Indonesia. Perlindungan hukum diterapkan terhadap upah pekerja disuatu perusahaan dibangun dengan adanya aturan hukum yang didalamnya memuat tentang hak-hak pekerja yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan langsung pada pendekatan konseptual dengan mencari asas-asas, doktrin-doktrin, dan sumber hukum dalam arti filosofis yuridis. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas yang berlaku umum atau disebut penelitian filosofis terhadap norma, kaidah, serta peraturan perundang-undangan yang terkait dengan memfokuskan pada suatu peristiwa pelindungan hak-hak pekerja terutama dalam upah. Data yang diambil dalam penelitian menunjukkan pada pembayaran upah yang tidak sesuai dengan kewajiban perusahaan dengan tidak memenuhi hak-hak pekerja. Teori prinsip keadilan dalam pengupahan berbanding terbalik dengaan kenyataan yang terjadi di dalam masyarakat. Pengupahan secara sepihak diatur oleh pengusaha tanpa adanya tawar –menawar dengan pekerja. Bahkan tak sedikit pekerja di Indonesia yang terkena pemutusan hubungan kerja atau disingkat PHK oleh pengusaha. Para pekerja tersebut merasa tidak dilindungi haknya oleh Pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai dinas di bidang ketenagakerjaan. Perundang-undangan di Indonesia tidak jelas (kabur) dalam mengatur tentang tugas dan kewenangan Disnakertrans terhadap kasus PHK sepihak khususnya dalam melindungi pekerja yang notabene merupakan pihak yang lemah. Isu hukum yang penulis dapatkan yaitu dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan di Indonesia, terjadi kekaburan norma dalam perlindungan hukum khususnya perlindungan hukum bagi pekerja. Perlindungan hukum hanya termuat sekilas pada pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja, bahkan perda kota Yogkayarta pun belum ada aturan khusus mengenai penyelesaian malah Ketenagakerjaan, sehingga dalam hal ini pengusaha dengan leluasa melakukan PHK pada pekerja.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPerjanjian Kerja, Hak Pekerja, Perlindungan Hukum Pekerjaen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK UPAH PEKERJA YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM HAL PERUSAHAAN MENGALAMI KRISIS KEUANGAN DI WILAYAH KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record