PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK UPAH PEKERJA YANG TIDAK DIBAYARKAN DALAM HAL PERUSAHAAN MENGALAMI KRISIS KEUANGAN DI WILAYAH KOTA YOGYAKARTA
Abstract
Perlindungan hak-hak merupakan sesuatu yang esensial dan mendasar bagi negara hukum
seperti Indonesia. Perlindungan hukum diterapkan terhadap upah pekerja disuatu perusahaan
dibangun dengan adanya aturan hukum yang didalamnya memuat tentang hak-hak pekerja yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan langsung
pada pendekatan konseptual dengan mencari asas-asas, doktrin-doktrin, dan sumber hukum
dalam arti filosofis yuridis. Penelitian ini akan mengkaji asas-asas yang berlaku umum atau
disebut penelitian filosofis terhadap norma, kaidah, serta peraturan perundang-undangan yang
terkait dengan memfokuskan pada suatu peristiwa pelindungan hak-hak pekerja terutama dalam
upah. Data yang diambil dalam penelitian menunjukkan pada pembayaran upah yang tidak
sesuai dengan kewajiban perusahaan dengan tidak memenuhi hak-hak pekerja.
Teori prinsip keadilan dalam pengupahan berbanding terbalik dengaan kenyataan yang
terjadi di dalam masyarakat. Pengupahan secara sepihak diatur oleh pengusaha tanpa adanya
tawar –menawar dengan pekerja. Bahkan tak sedikit pekerja di Indonesia yang terkena
pemutusan hubungan kerja atau disingkat PHK oleh pengusaha. Para pekerja tersebut merasa
tidak dilindungi haknya oleh Pemerintah khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) sebagai dinas di bidang ketenagakerjaan. Perundang-undangan di Indonesia tidak
jelas (kabur) dalam mengatur tentang tugas dan kewenangan Disnakertrans terhadap kasus PHK
sepihak khususnya dalam melindungi pekerja yang notabene merupakan pihak yang lemah.
Isu hukum yang penulis dapatkan yaitu dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan di
Indonesia, terjadi kekaburan norma dalam perlindungan hukum khususnya perlindungan hukum
bagi pekerja. Perlindungan hukum hanya termuat sekilas pada pasal 155 Undang-undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bentuk perlindungan hukum bagi
pekerja, bahkan perda kota Yogkayarta pun belum ada aturan khusus mengenai penyelesaian
malah Ketenagakerjaan, sehingga dalam hal ini pengusaha dengan leluasa melakukan PHK pada
pekerja.