dc.contributor.advisor | HIDAYAT, BENI | |
dc.contributor.author | IMANTO, BAGAS ANANDA | |
dc.date.accessioned | 2019-02-04T03:39:33Z | |
dc.date.available | 2019-02-04T03:39:33Z | |
dc.date.issued | 2018-11-04 | |
dc.identifier.uri | http://repository.umy.ac.id/handle/123456789/24181 | |
dc.description | Tugas pemerintahan umum terbagai menjadi 2 (dua) yaitu memerintah dan melayani masyarakat, dalam perihal melayani masyarakat telah diatur dalam Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur bagaimana cara melayani masyarakat dengan baik. Dalam pelayanan publik terdapat adanya suatu unsur berupa Standar Pelayanan Minimal yang menjadi suatu patokan atau tolok ukur dalam suatu pelayanan agar pelayanan dapat diberikan kepada masyarakat secara adil dan merata sehingga tidak menimbulkan suatu kesinambungan atau kesenjangan, oleh sebab itu dalam penelitian ini dibahas mengenai implementasi standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo serta faktor apa saja yang menghambat implementasi standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian hukum empiris diartikan sebagai penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, lembaga hukum maupun swasta serta badan pemerintah .
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi standar pelayanan minimal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo telah berjalan baik dan sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur tentang komponen komponen standar pelayanan minimal yang sekurang kurangnya wajib ada dan diterapkan, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan 12 komponen standar pelayanan minimal yang telah diterapkan serta tingkat indikator kepuasan masyarakat yang tinggi sebagai pemohon perizinan yang mengurus perizinan nya di DPMPT Kabupaten Kulon Progo, disisi lain terdapat adanya suatu faktor penghambat implementasi standar pelayanan minimal tersebut mulai dari faktor non hukum maupun faktor hukum. Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa implementasi Standar pelayanan minimal telah berjalan sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur mengenai komponen standar pelayanan minimal yang wajib diterapkan serta penulis juga memberikan saran agar diperhatikan mengenai faktor non hukum seperti kurangnya masyarakat menggunakan fasilitas IT maupun faktor hukum seperti tidak adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar kewajiban yang dapat menghambat proses implementasi standar pelayanan minimal tersebut. | en_US |
dc.description.abstract | Tugas pemerintahan umum terbagai menjadi 2 (dua) yaitu memerintah dan melayani masyarakat, dalam perihal melayani masyarakat telah diatur dalam Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur bagaimana cara melayani masyarakat dengan baik. Dalam pelayanan publik terdapat adanya suatu unsur berupa Standar Pelayanan Minimal yang menjadi suatu patokan atau tolok ukur dalam suatu pelayanan agar pelayanan dapat diberikan kepada masyarakat secara adil dan merata sehingga tidak menimbulkan suatu kesinambungan atau kesenjangan, oleh sebab itu dalam penelitian ini dibahas mengenai implementasi standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulon Progo serta faktor apa saja yang menghambat implementasi standar pelayanan minimal dalam pelayanan publik dibidang perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo. Jenis penelitian ini termasuk dalam penelitian empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian hukum empiris diartikan sebagai penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, lembaga hukum maupun swasta serta badan pemerintah .
Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi standar pelayanan minimal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo telah berjalan baik dan sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur tentang komponen komponen standar pelayanan minimal yang sekurang kurangnya wajib ada dan diterapkan, hal ini dapat dilihat dari ketersediaan 12 komponen standar pelayanan minimal yang telah diterapkan serta tingkat indikator kepuasan masyarakat yang tinggi sebagai pemohon perizinan yang mengurus perizinan nya di DPMPT Kabupaten Kulon Progo, disisi lain terdapat adanya suatu faktor penghambat implementasi standar pelayanan minimal tersebut mulai dari faktor non hukum maupun faktor hukum. Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa implementasi Standar pelayanan minimal telah berjalan sesuai dengan Pasal 21 Undang Undang no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengatur mengenai komponen standar pelayanan minimal yang wajib diterapkan serta penulis juga memberikan saran agar diperhatikan mengenai faktor non hukum seperti kurangnya masyarakat menggunakan fasilitas IT maupun faktor hukum seperti tidak adanya sanksi bagi masyarakat yang melanggar kewajiban yang dapat menghambat proses implementasi standar pelayanan minimal tersebut. | en_US |
dc.publisher | FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA | en_US |
dc.subject | Implementasi, Pelayanan Publik, Standar Pelayanan Minimal | en_US |
dc.title | IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) PELAYANAN PUBLIK DIBIDANG PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU (DPMPT) KABUPATEN KULONPROGO | en_US |
dc.type | Thesis
SKR
F H
278 | en_US |