PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENGGUNAAN DANA DESA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Badan Permusyawaratan Desa terhadap alokasi atau penggunaan dana desa tahun 2017 di Desa Tegalrejo sesuai dengan peraturan yang ada. Sering terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara kepala desa dengan BPD dalam proses penyusunan anggaran dan penetapan anggaran serta dalam pelaksanaan pembangunan desa mengakibatkan terhambatnya kesejahteraan masyarakat desa dan tidak terciptanya pemerintahan yang demokratis.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian yaitu normatif empiris (Applied Law Research) yang merupakan gabungan dari studi kasus Hukum Normatif-Empiris berupa perilaku hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah hasil laporan realisasi pelaksanaan anggaran belanja desa tahun 2017 dan sesi tanya jawab yang dilaksanakan bersama responden.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran BPD dalam penggunaan atau alokasi dana desa belum maksimal atau belum optimal, salah satu faktor mempengaruhi peran BPD belum maksimal adalah peran kepala desa yang mendominan sehingga kurangnya koordinasi atau kerjasama yang belum maksimal antara kepala desa dengan BPD misalnya dalam pembuatan perdes pembangunan joglo untuk rapat desa, pihak Kepala desa dalam hal ini tidak melibatkan BPD selaku pengawas dana desa.