Show simple item record

dc.contributor.advisorRAHARJO, TRISNO
dc.contributor.authorHERMAWAN, ADI WIDIYA
dc.date.accessioned2019-03-21T02:03:05Z
dc.date.available2019-03-21T02:03:05Z
dc.date.issued2019-01-23
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/25784
dc.description.abstractPerkembangan teknologi internet saat ini sangat pesat, hal ini membuat beberapa orang berinovasi membuat aplikasi yang memudahkan masyarakat melakukan setiap aktifitasnya termasuk dalam bidang transportasi ojek, Salah satunya didaerah perkotaan seperti kota Tegal. Kota Tegal merupakan salah satu perkotaan yang mana pengaruh budaya modern sangat dirasakan oleh masyarakatnya dengan adanya kecenderungan pola hidup serba instan dan praktis. Berkembangnya pola hidup masyarakat kota Tegal membuat Go-Jek hadir dengan inovasi yang nyaman, aman, cepat dan murah serta menawarkan jasa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggannya melalui aplikasi smartphone. Akibatnya ojek konvensional yang terlebih dahulu ada merasa terganggu, tersaingi dan terancam keberadaannya. Karena penumpang mereka direbut dan penghasilan mereka berkurang sedangkan kebutuhan ekonomi semakin mahal, masalah ini memicu tindak pidana kekerasan fisik dan verbal terhadap pengemudi transportasi online (Go-Jek) oleh pengemudi ojek konvensional sering terjadi dibeberapa daerah di kota Tegal. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yang dilakukan dengan studi lapangan untuk mencari informasi serta data terkait dan menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa faktor yang melatar belakangi maraknya tindak kekerasan adalah perebutan penumpang, kekerasan yang terjadi disebabkan karena pihak ojek konvensional merasakan dampak hadirnya transportasi ojek online (Go-Jek) di wilayah Tegal yaitu penurunan pendapatan yang sangat signifikan. Ojek konvensional merasa penumpangnya telah direbut oleh ojek online. Sedangkan bentuk kekerasan yang dialami pengemudi ojek online (Go-Jek) oleh pengemudi ojek konvensional terjadi secara langsung yaitu dalam bentuk kekerasan verbal dan kekerasan fisik. Kekerasan tersebut melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 368 KUHP ayat (1) tentang ancaman kekerasan. Tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah Tegal dapat diselesaikan dengan jalur mediasi diantara kedua belah pihak yang terlibat tanpa melanjutkan keproses hukum. Jalur mediasi yang dilakukan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang telah disepakati antara kedua belah pihak.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectGo-Jek, Ojek Konvensional, Tindak Pidana, Kekerasan, Konfliken_US
dc.titleTINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP PENGEMUDI TRANSPORTASI ONLINE (GO-JEK) OLEH PENGEMUDI OJEK KONVENSIONALen_US
dc.typeThesis SKR F H 121en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record