PERAN BPJS TERHADAP PELAYANAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Pemerintah mempunyai program yakni Jaminan Kesehatanan Nasional (JKN) yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Program ini bertujuan untuk meringankan biaya berobat bagi setiap peserta BPJS dan menjadi jalan keluar bagi masyarakat yang tidak mampu mendapat layanan kesehatan. Namun didalam perjalananya masalah mulai muncul, seperti: peningkatan jumlah peserta yang tinggi tidak sebanding dengan tersedianya fasilitas kesehatan yang lengkap, keterbatasan peserta untuk mendapatkan fasilitas. Hal ini juga membuat peserta BPJS memanfaat kan fasilitas yang terbatas seperti obat-obatan, menginginkan rujukan, dan lain-lain.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji atau mengetahui peran BPJS terhadap Pelayanan Jaminan Kesehatan di Kabupaten Kulon Progo serta untuk mengetahui atau menganalisis Pelayanan Jaminan Kesehatan yang sesuai dengan standar Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penelitian hukum dalam tulisan ini menggunakan tipe penelitian empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang- undangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang ditentukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran BPJS kesehatan terhadap pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Kulon Progo sudah berjalan dengan baik, masyarakat sudah mendapat pelayanan jaminan kesehatan, dan prosedur pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional sudah jelas, namun penyampaian informasi terkait prosedur pelaskanaan Jaminan Kesehatan Nasional kepada Masyarakat belum optimal.