ANALISIS PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018
Abstract
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui, mengkaji, dan menilai
tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kota Makassar tahun 2018,
menggali dan menafsirkan fakta-fakta secara mendalam terkait Penyelenggaraan
Pilkada Kota Makassar tahun 2018 yang kemudian melatar belakangi munculnya
Calon Tunggal dan Kemenangan Kolom Kosong. Penelitian ini merupakan
penelitian Normatif-Empiris yang dilakukan di KPU Kota Makassar, Bawaslu
Kota Makassar, Partai Golkar, dan Partai Gerindra dengan sumber data primer
diperoleh dari wawancara dan data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum
maupun non hukum dan menganalisis data yang diperoleh secara Deskriptif
Kualitatif yaitu menggambarkan atau memaparkan data yang diperoleh dari hasil
penelitian secara detail kemudian mengaitkannya dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa penulis menunjukaan bahwa
penyelenggaraan Pilkada Kota Makassar tahun 2018 sudah dilakukan oleh KPU
Kota Makassar sesuai dengan jadwal tahapan dan aturan yang berlaku meskipun
dalam penyelenggaraannya terdapat sengketa pemilihan yang timbul sehingga
menyebabkan terdiskualifikasinya salah satu pasangan calon dan menyebabkan
pilkada Kota Makassar di ikuti hanya oleh satu pasangan calon yang melawan
Kolom Kosong. Rekapitulasi suara dalam Pilkada Kota Makassar tahun 2018
menghasilkan kemenangan yang diraih oleh Kolom Kosong meyebabkan Pilkada
ditunda hingga periode berikutnya dan pemerintahan dijalankan oleh pelaksana
tugas. Kegagalan Calon Tunggal menjadi fakta bahwa masyarakat semakin
selektif dalam memilih pemimpinnya hal ini pun menjadi evaluasi bagi setiap
pasangan calon maupun partai politik yang menjalankan fungsi rekruitmen politik
untuk lebih memperhatikan kualitas dan kriteria calon pemimpin yang dibutuhkan
oleh masyarakat.