DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP ANGGOTA DPRD GUNUNGKIDUL DALAM KASUS PIDANA KORUPSI APBD 2004
Abstract
Disparitas dalam penjatuhan putusan pidana tentu tidak melanggar hukum
yang ada. Dalam hal demikian terdapat permaslaahan yang harus diperhatikan
lagi, yaitu masalah pertimbangan hakim dalam memutus yang menyebabkan
disparitas putusan. Disparitas putusan dilakukan karena adanya perbedaan antara
terdakwa yang satu dengan yang lainnya dalam satu kasus. Dengan mengacu pada
rumusan masalah yang ada yaitu bagaimana pertimbangan disparitas putusan
hakim terhadap kasus pidana korupsi APBD 2004 di Kabupaten Gunungkiduldan
bagaimana bentuk disparitas putusan dalam perkara pidana korupsi APBD 2004 di
Kabupaten Gunungkidul. Penulis menggunakan jenis penelitian normatif. Teknis
analisis data berupa metode prespektif yaitu metode analisis yang memebrikan
penilaian (justifikasi) tentang obyek yang diteliti apakah benar atau salah apa
yang seyogyanya menurut hukum. Hasil penelitian bahwa pertimbangan hakim
terhadap disparitas putusan dan bentuk disparitas itu sendiri tidak menyimpang
dengan Undang-Undang karena sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan
Kehakiman. Kelengkapan bukti para terdakwa juga menjadi pertimbangan sendiri
oleh hakim. Berdasarkan hasil penelitia dapat disimpulkan bahwa terdapat
beberapa faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan
pidana yang menyebabkan disparitas putusan, yang berjalan sesuai dengan
peraturan yang ada.