WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMERA DAN ALAT DIGITAL SEJENISNYA DI TITIK FOKUS DAN JOGJA KAMERA, KABUPATEN SLEMAN
Abstract
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang berbunyi : “Semua persetujuan
yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Usaha sewa menyewa kamera dan alat digital sejenisnya dengan
harga yang terjangkau untuk melakukan sewa daripada membeli per-unit, dan juga
dengan sewa menyewa tersebut memudahkan pihak-pihak melakukan
peminjaman sesuai kebutuhan sewaktu-waktu. Jenis penelitian yang digunakan
dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu cara atau
prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti
data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian meneliti data primer yang ada
dilapangan. Tujuan dari penelitian ialah melakukan riset melalui data lapangan
dengan teknik wawancara dan menjawab permasalahan yang diangkat oleh
penulis tentang wanprestasi sewa menyewa barang digital kamera dan sejenisnya
di wilayah sleman Yogyakarta. Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis
adalah bentuk wanprestasi tidak melakukan kewajiban sesuai apa yang
diperjanjikan. Pengembalian barang yang disewa tidak sesuai dengan kondisi alat
pada saat sebelum disewa, Pihak penerima sewa menghilangkan barang yang
disewa. Cara penyelesaian wanprestasi yaitu Penyewa membeli peralatan yang
sejenis dan dengan kualitas yang sama. Dan juga dengan melakukan musyawarah
dengan pihak yang terkait.