TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN INDUK TERHADAP ANAK PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT
Abstract
Penelitian ini membahas tentang bagaimana tanggung jawab hukum perusahaan induk terhadap anak perusahaan sebagai suatu badan hukum berbentuk usaha yang dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengkaji tentang tanggung jawab hukum perusahaan induk terhadap anak perusahaan yang dinyatakan pailit. Pendekatan di dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer yang berasal dari peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder terdiri dari buku-buku. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu studi kepustakaan, bahan hukum dan bahan non hukum yang diperoleh dalam penelitian ini akan dianalisis dengan metode deskriptif. Dalam penelitian ini, perusahaan induk sebagai pemegang saham dari anak perusahaan pada perusahaan kelompok, di mana dalam prinsip hukum perseroan, perusahaan merupakan badan hukum yang mandiri. Sehingga sesuai dengan prinsip tersebut, perusahaan induk tidak mempunyai kewenangan untuk mencampuri kegiatan pada anak perusahaan kecuali hanya sebatas mengawasi pada setiap kegiatan sebagai pemegang saham ataupun yang diatur dalam Anggaran Dasar, dalam hal anak perusahaan dinyatkan pailit, perusahaan induk mempunyai tanggung jawab terhadap anak perusahaan sebesar kepemilikan saham yang dimiliki. Namun, perusahaan induk dapat bertanggung jawab lebih apabila prinsip dalam perseroan terpenuhi.