PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA TOKO MODERN DI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL
Abstract
Perizinan adalah sebagai ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah,
perekayasa, dan perancang masyarakat adil dan makmur itu dijelmakan. Hal ini berarti,
lewat izin dapat diketahui bagaimana gambaran masyarakat adil dan makmur itu
terwujud. Ini berarti persyaratan-persyaratan yang terkandung dalam izin merupakan
pengendali dalam memfungsikan izin itu sendiri. Menurut Prajudi Atmosudirdjo,
berkenaan dengan fungsi-fungsi hukum modern, izin dapat diletakkan dalam fungsi
menertibkan masyarakat. Seperti yang telah dirumuskan sebelumnya penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terhadap prosedur perizinan pendirian toko
modern di Desa Trimurti Kabupaten Bantul serta mengetahui dan mengkaji faktor apa
saja yang menghambat didirikanya toko modern di desa Trimurti kecamatan Srandakan
kabupaten Bantul. Metode yang di gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
empiris yaitu melihat secara faktual pada setiap peristiwa yang terjadi dalam masarakat
guna mencapai tujuan. Penelitian ini di lakukan melalui studi lapangan dengan melalui
wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan hasil penelitian
yang diperoleh bahwa pelaksanaan perizinan usaha toko modern di kecamatan
srandakan kabupaten bantul belum sepenuhnya maksimal seperti yang diharapkan, hal
ini terlihat dari adanya beberapa hambatan dan kendala yang di alami oleh pemerintah
desa mengenai penyelenggaraan perizinan usaha toko modern. Meskipun demikian
perizinan tetap dilakukan dan pemerintah terlibat dalam pengawasan serta masyarakat
berperan dalam mengawasi perizinan usaha toko modern desa serta pelaksanaan
perizinan. Hasil penelitian pun sudah termasuk baik karena pemerintah desa telah
memberikan perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menurut penulis
masih adanya kurang transparansi dalam pelaksanaan dari perizinan usaha toko modern
di Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.