TUJUAN PEMIDANAAN PELATIHAN KERJA SEBAGAI SANKSI PIDANA TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Abstract
Mengenai tata cara pelaksanaan serta prosedur pemidanaan pelatihan kerja
sebagai sanksi pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum tidak terdapat
penjelasannya secara mendalam di dalam undang-undang maupun peraturan yang
ada. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana
pelaksanaan serta cara tercapainya penyelesaian pidana pelatihan kerja sebagai
sanksi pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Perlindungan
dan Rehabilitasi Sleman. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu
jenis penelitian yang bersumber dari bahan hukum primer yang terdiri dari undangundang,
bahan hukum sekunder yang terdiri dari doktrin, hasil penelitian, serta
jurnal, dan dilakukan wawancara kepada Kepala Seksi Perlindungan dan
Rehabilitasi Sosial di BPRSR Sleman yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari
penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pidana
pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan
Hukum itu di lakukan dengan cara melatih anak untuk terjun bekerja secara
langsung bukan di latih untuk ketrampilan. Sementara itu cara agar tercapainya
penyelesaian tujuan pemidanaan pelatihan kerja sebagai sanksi pidana terhadap
Anak yang berhadapan dengan Hukum, di laksanakan dengan adanya bimbingan
dan pengawasan secara langsung yang dilakukan oleh pekerja sosial.
Kesimpulannya adalah pelaksanaan pidana pelatihan kerja yaitu anak di latih untuk
bekerja dan untuk menyelesaikan pidana tersebut dibantu oleh pekerja sosial.