PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PEKERJA TIDAK TETAP DI PT. SINAR JERNIH SARANA YOGYAKARTA
Abstract
PT. Sinar Jernih Sarana adalah perusahan bidang jasa kebersihan cabang yogyakarta terletak di Jl.Menteri Supeno, Pandeyan, Umbulharjo telah tercatat dalam Dinas Ketenagakerjaan wilayah kota Yogyakarta. Bentuk dari pelaksanaan perlindungan hukum, pekerja PT.Sinar Jernih Sarana sudah tergabung dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dibentuk antara pengusaha dan pekerja. Tujuan dari adanya perjnjian tersebut yaitu memberikan perlindungan hukum bagi pekerja dengan memperhatikan hak pekerja tidak tetap, agar pekerja dan pengusaha mampu untuk menjalin kerjasama serta meningkatkan hubungan kerja yang harmonis dalam perusahaan. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja tidak tetap yang dilaksanakan oleh perusahaan sudah terlaksana dengan baik, namun ada beberapa faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum tersebut baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pekerja, faktor penghambat dari pihak perusahaan masih terdapat beberapa pekerja yang enggan untuk mendaftar pada KIS sedangkan dari pihak pekerja alasan kebutuhan, adanya masa training dan kurangnya sosialisasi terhadap pekerja. Upaya pendukung untuk terlaksananya perlindungan hukum terhadap hak pekerja tidak tetap dengan melalui sosialisasi serta mengadakan musyawarah bersama guna kesejahteraan perusahaan dan pekerja. Penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif artinya penelitian yang menghasilkan data deskriptif yang berupa ucapan, dan tulisan, kemudian akan dianalisisdengan mengunakan metode penelitian hukum empiris yang menganalisis permasalahan dengan memperoleh data langsung dari masyarakat.