Show simple item record

dc.contributor.authorPRAKOSO, MUHAMMAD GHIFARI DWI
dc.date.accessioned2019-12-19T14:33:10Z
dc.date.available2019-12-19T14:33:10Z
dc.date.issued2019
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31007
dc.descriptionPerjanjian sewa menyewa kini semakin sering dilakukan oleh sebagian orang, salah satunya perjanjian sewa menyewa mobil. Namun dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil sering menimbulkan sebuah permasalahan, salah satunya permasalahan Overmacht yang menyebabkan kerusakan pada mobil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapakah yang menanggung risiko dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil dan bagaimana upaya penyelesaiannya dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di Perusahaan Katon Rent Car And Travel Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini menggunakan normatif empiris, yakni menggunakan studi pustaka dan juga wawancara. Cara pengolahan data menggabungkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan di Perusahaan Katon Rent Car And Travel, bahwa pihak yang menanggung risiko dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil adalah pihak debitur, hal ini berpedoman pada perjanjian sewa menyewa mobil yang telah dibuat oleh para pihak. Adapun upaya penyelesaian sengketa di Perusahaan Katon Rent Car And Travel dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil lebih sering digunakan penyelesaian secara Non Litigasi dengan cara Negosiasi.en_US
dc.description.abstractPerjanjian sewa menyewa kini semakin sering dilakukan oleh sebagian orang, salah satunya perjanjian sewa menyewa mobil. Namun dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil sering menimbulkan sebuah permasalahan, salah satunya permasalahan Overmacht yang menyebabkan kerusakan pada mobil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapakah yang menanggung risiko dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil dan bagaimana upaya penyelesaiannya dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di Perusahaan Katon Rent Car And Travel Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini menggunakan normatif empiris, yakni menggunakan studi pustaka dan juga wawancara. Cara pengolahan data menggabungkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan di Perusahaan Katon Rent Car And Travel, bahwa pihak yang menanggung risiko dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil adalah pihak debitur, hal ini berpedoman pada perjanjian sewa menyewa mobil yang telah dibuat oleh para pihak. Adapun upaya penyelesaian sengketa di Perusahaan Katon Rent Car And Travel dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil lebih sering digunakan penyelesaian secara Non Litigasi dengan cara Negosiasi.en_US
dc.publisherFH UMYen_US
dc.subjectPERJANJIANen_US
dc.subjectSEWA MENYEWAen_US
dc.subjectOVERMACHTen_US
dc.subjectPENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.titlePENYELESAIAN SENGKETA OVERMACHT PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI PERUSAHAAN KATON RENT CAR AND TRAVEL YOGYAKARTAen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record