PENYELESAIAN SENGKETA OVERMACHT PADA PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI PERUSAHAAN KATON RENT CAR AND TRAVEL YOGYAKARTA
Abstract
Perjanjian sewa menyewa kini semakin sering dilakukan oleh sebagian orang, salah satunya perjanjian sewa menyewa mobil. Namun dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil sering menimbulkan sebuah permasalahan, salah satunya permasalahan Overmacht yang menyebabkan kerusakan pada mobil. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui siapakah yang menanggung risiko dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil dan bagaimana upaya penyelesaiannya dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil pada pelaksanaan perjanjian sewa menyewa mobil di Perusahaan Katon Rent Car And Travel Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan untuk penelitian ini menggunakan normatif empiris, yakni menggunakan studi pustaka dan juga wawancara. Cara pengolahan data menggabungkan data primer dan data sekunder. Hasil penelitian yang dilakukan di Perusahaan Katon Rent Car And Travel, bahwa pihak yang menanggung risiko dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil adalah pihak debitur, hal ini berpedoman pada perjanjian sewa menyewa mobil yang telah dibuat oleh para pihak. Adapun upaya penyelesaian sengketa di Perusahaan Katon Rent Car And Travel dalam hal terjadi kecelakaan yang berakibat pada kerusakan mobil lebih sering digunakan penyelesaian secara Non Litigasi dengan cara Negosiasi.