PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA BAGI PEKERJA SPBU DI KABUPATEN CIAMIS
Abstract
Skripsi ini membahas mengenai pengaturan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja SPBU di Kabupaten Ciamis, serta bagaimana hambatan di lapangan terhadap perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja SPBU di Kabupaten Ciamis. Perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja wajib diberikan kepada seluruh pekerja sesuai yang diatur dalam Pasal 86 dan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hukum perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pekerja dalam pelanggaran baik sengaja maupun tidak sengaja oleh pihak pemberi kerja serta untuk memberikan kepastian hukum. Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum empiris, fungsi digunakannya metode ini yaitu sebagai kacamata dalam perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja pada kenyataan di lapangan apakah terjadi keselarasan antara peraturan dengan pelaksanaannya ataukah terjadi suatu kesenjangan antara peraturan dengan pelaksanaannya. Sehingga, dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer dimana penelitian yang dilakukan langsung pada lapangan, sedangkan data sekunder dan data tersier dalam penelitian ini adalah data yang didapatkan dari penelaahan kepustakaan yang berkaitan dengan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan yaitu, Pelaksanaan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi pekerja SPBU di Kabupaten Ciamis masih belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta masih banyak SPBU yang tidak menerapkan SMK3 sehingga belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.