PELAKSANAAN ALIH FUNGSI LAHAN PERTANIAN MENJADI NON PERTANIAN UNTUK PERMUKIMAN BERDASARKAN PERDA KABUPATEN BANTUL NOMER 4 TAHUB 2011 TENTANG RENCANA RUANGAN WILAYAH
Abstract
Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian semakin marak terjadi, salah satunya di wilayah Kabupaten Bantul. Karena Kabupaten Bantul sendiri merupakan salah satu kawasan agraris yang memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Alih fungsi lahan pertanian ini pada dasarnya terjadi karena semakin meningkatnya jumlah penduduk sehingga berdampak pada meningkatnya kebutuhan akan guna menunjang kehidupan. Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul dalam hal alih fungsi lahan pertanian sudah memiliki pengaturannya sendiri yaitu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana TataRuang Wilayah. Penelitian skripsi ini memilikitujuan yakni untukmengetahui bagaimana pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dikawasan Kabupaten Bantul, apakah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah atau belum?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di BPN Kab. Bantul dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kab. Bantul. Berdasarkan analisis data yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa Perda Kab. Bantul Nomor 4 Tahun 2011 tentang RTRW belum cukup maksimal dalam mengurangi laju alih fungsi lahan pertanian. Hal tersebut dikarenakan pengawasan terhadap tata ruang yang masih minim oleh Pemerintah Daerah Kab. Bantul, dan dari sikap pemerintah yang masih banyak membiarkan kegiatan alih fungsi lahan pertanian terjadi begitu saja serta tidak memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar. Selain minimnya pengawasan pemerintah, alih fungsi lahan pertanian Kabupaten Bantul juga disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan berkelanjutan yang didasaripadamotifperekonomian.