PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK UPAH PEKERJA DI KOTA YOGYA KARTA
Abstract
Ketanagakerjaan adalah hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Permasalahan yang sering terjadi dalam ketanagakerjaan yakni berkaitan dengan pengupahan yang terkadang tidak sesuai dengan hak pekerja. Penelitian yang dilakukan oleh penulis mencoba untuk menjawab perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja dan faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakkan perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja. Tentunya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlidungan hukum terhadap hak upah pekerja dan juga mengetahui mengenai faktor-faktor yang menjadi penghambat penegakkan perlindungan hukum terhadap hak upah pekerja. Metode penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah normatif-empiris. Dimana dalam hal ini penulis mencoba mengkaji perlindungan hukum hak upah pekerja dengan melakukan pengkajian terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Untuk mengetahui faktor penghambat penegakkan perlindungan hukum atas hak upah pekerja, penulis mencoba mencari data empiris dengan mewawancarai pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Yogyakarta. Berdasarkan hasil penelitian penulis, maka secara legal formal, baik ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah memberikan jaminan terhadap perlindungan hak upah pekerja. Dalam hal faktor penghambatnya, maka penulis menemukan data empiris yang menyatakan bahwa tidak adanya satu pun perusahaan di Kota Yogyakarta yang melakukan pembayaran atas hak upah pekerja di bawah jumlah minimum sebagaimana telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.