Show simple item record

dc.contributor.advisorHIDAYAT, BENI
dc.contributor.authorWIDODO, NUGROHO TRI
dc.date.accessioned2020-02-14T01:57:08Z
dc.date.available2020-02-14T01:57:08Z
dc.date.issued2019-12-28
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/31680
dc.descriptionSkripsi ini membahas tentang pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kulon Progo, bagaimana pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan dan apa faktor penghambat pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan telah dituangkan dan dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo didasarkan pada kepentingan umum, kepastian hak, kesamaan hak, dan keterbukaan. Untuk menjamin terlaksananya asas keterbukaan dalam pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat, menjamin adanya kepastian hak dan kesamaan hak bagi semua masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahannya. Faktor penghambat internal kurangnya fasilitas alat ukur tanah yang memadai, kurangnya jumlah tenaga pengukur fisik tanah, faktor eksternal maraknya praktik pungutan liar (pungli).en_US
dc.description.abstractSkripsi ini membahas tentang pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kulon Progo, bagaimana pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan dan apa faktor penghambat pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan telah dituangkan dan dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo didasarkan pada kepentingan umum, kepastian hak, kesamaan hak, dan keterbukaan. Untuk menjamin terlaksananya asas keterbukaan dalam pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat, menjamin adanya kepastian hak dan kesamaan hak bagi semua masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahannya. Faktor penghambat internal kurangnya fasilitas alat ukur tanah yang memadai, kurangnya jumlah tenaga pengukur fisik tanah, faktor eksternal maraknya praktik pungutan liar (pungli).en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS UMAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectAsas Keterbukaan, Pelayanan Administrasi Pertanahan.en_US
dc.titlePELAKSANAAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KULON PROGOen_US
dc.typeThesis SKR FH 329en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record