PELAKSANAAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PELAYANAN ADMINISTRASI PERTANAHAN DI KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Kulon Progo, bagaimana pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan dan apa faktor penghambat pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo. Pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan telah dituangkan dan dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif (perundang-undangan) dan kontak secara faktual pada setiap peristiwa tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang telah ditentukan. Data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan asas keterbukaan pelayanan administrasi pertanahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo didasarkan pada kepentingan umum, kepastian hak, kesamaan hak, dan keterbukaan. Untuk menjamin terlaksananya asas keterbukaan dalam pelayanan administrasi pertanahan kepada masyarakat, memberikan pelayanan secara profesional kepada masyarakat, menjamin adanya kepastian hak dan kesamaan hak bagi semua masyarakat yang ingin mengurus administrasi pertanahannya. Faktor penghambat internal kurangnya fasilitas alat ukur tanah yang memadai, kurangnya jumlah tenaga pengukur fisik tanah, faktor eksternal maraknya praktik pungutan liar (pungli).