PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI DI NAGARI SUNGAI RUMBAI TIMUR KABUPATEN DHARMASRAYA PROVINSI SUMATERA BARAT
Abstract
Skripsi ini membahas tentang partisipasi masyarakat nagari Sungai
Rumbai Timur dalam penyusuna Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Penelitian yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui bentuk partisipasi
masyarakat tersebut serta faktor-faktor yang mendukung dan menghambat
partisipasi tersebut. Ketentuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDes) atau Nagari (istilah desa di Provinsi Sumatera Barat) diatur di
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Keuangan desa diatur
berdasarkan asas-asas tertentu, salah satunya asas partisipatif. Asas ini
mengharuskan untuk mengikutsertakan kelembagaan desa dan unsur masyarakat
desa dalam penyelengaraan pemerintahan desa. Penyusunan APB Nagari dimulai
dari musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan
Desa, dan unsur masyarakat desa. Musyawarah tersebut membahas tentang
rencana pembangunan nagari yang kemudian akan dituangkan ke dalam
rancangan anggaran. Rancangan anggaran tersebut kemudian akan ditetapkan
sebagai APB Nagari.
Berdasarkan penelitian, di Nagari Sungai Rumbai Timur, musyawarah
perencanaan pembangunan serta kebutuhan lainnya terlaksana dengan baik.
Musyarawah dimulai dari tingkatan jorong, baru dibawa ke tingkatan desa. Dalam
hal ini masyarakat terlibat langsung dalam menyampaikan pendapatnya dalam hal
pembangunan nagari ataupun kebutuhan lainnya seperti kegiatan yang ingin
dilaksanakan. Selain itu, masyarakat juga berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan
pembangunan dan kegiatan di nagari. Partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh
faktor usia, pendidikan, kondisi sosial budaya, keberagaman etnis, serta
ketersediaan media informasi.