Show simple item record

dc.contributor.advisorSARNAWA, BAGUS
dc.contributor.advisorNASRULLAH, NASRULLAH
dc.contributor.authorYAHABIBI, MUHAMMAD
dc.date.accessioned2020-05-20T03:36:53Z
dc.date.available2020-05-20T03:36:53Z
dc.date.issued2020-01-01
dc.identifier.urihttp://repository.umy.ac.id/handle/123456789/33819
dc.descriptionPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gamping I Sleman dengan indikator; Prosedur pelayanan publik; Waktu penyelesaian pelayanan; Biaya pelayanan. Teknik pengumpulan data meliputi; wawancara dan observasi. Subyek dalam penelitian ini adalah Kepala bagian tata usaha dengan cara penentuaan informan menggunakan tekbnik purposif. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber.Hasil penelitian; Prosedur pelayanan sudah berjalan sesuai dengan alur pelayanan yang telah ditentukan. Alur pelayanan dibagi sesuai dengan bagian pelayanannya masing-masing. Prosedur pelayanan sederhana mudah dipahami dan mudah dijalankan; Waktu pelayanan dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan 14.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, 07.30 sampai dengan 11.30 WIB untuk hari jum’at, dan 07.30 samapai dengan 13.00 WIB untuk hari sabtu. Waktu penyelesaian pelayanan setiap orang kurang lebih 10 menit; Biaya pelayanan jelas dan transparan. Biaya pelayanan mengacu pada peraturan Bupati Sleman nomor 59 tahun 2012. Puskesmas Gamping I tidak memungut biaya diluar biaya yang telah ditetapkan; Sarana dan prasarana yang kurang lengkap. Beberapa bagian poli masih kekurangan sarana maupun prasarana.en_US
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gamping I Sleman dengan indikator; Prosedur pelayanan publik; Waktu penyelesaian pelayanan; Biaya pelayanan. Teknik pengumpulan data meliputi; wawancara dan observasi. Subyek dalam penelitian ini adalah Kepala bagian tata usaha dengan cara penentuaan informan menggunakan tekbnik purposif. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber.Hasil penelitian; Prosedur pelayanan sudah berjalan sesuai dengan alur pelayanan yang telah ditentukan. Alur pelayanan dibagi sesuai dengan bagian pelayanannya masing-masing. Prosedur pelayanan sederhana mudah dipahami dan mudah dijalankan; Waktu pelayanan dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan 14.30 WIB untuk hari Senin sampai dengan Kamis, 07.30 sampai dengan 11.30 WIB untuk hari jum’at, dan 07.30 samapai dengan 13.00 WIB untuk hari sabtu. Waktu penyelesaian pelayanan setiap orang kurang lebih 10 menit; Biaya pelayanan jelas dan transparan. Biaya pelayanan mengacu pada peraturan Bupati Sleman nomor 59 tahun 2012. Puskesmas Gamping I tidak memungut biaya diluar biaya yang telah ditetapkan; Sarana dan prasarana yang kurang lengkap. Beberapa bagian poli masih kekurangan sarana maupun prasarana.en_US
dc.publisherFAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTAen_US
dc.subjectPelayanan Publik, Pelayanan Kesehatan, Puskesmasen_US
dc.titlePELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI PUSKESMAS GAMPING I KABUPATEN SLEMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009en_US
dc.typeThesis SKR FH 331en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record