PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT DI PUSKESMAS GAMPING I KABUPATEN SLEMAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kegiatan pelayanan publik di
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Gamping I Sleman dengan indikator;
Prosedur pelayanan publik; Waktu penyelesaian pelayanan; Biaya pelayanan. Teknik
pengumpulan data meliputi; wawancara dan observasi. Subyek dalam penelitian ini
adalah Kepala bagian tata usaha dengan cara penentuaan informan menggunakan
tekbnik purposif. Teknik keabsahan data yang digunakan yaitu triangulasi sumber.Hasil
penelitian; Prosedur pelayanan sudah berjalan sesuai dengan alur pelayanan yang telah
ditentukan. Alur pelayanan dibagi sesuai dengan bagian pelayanannya masing-masing.
Prosedur pelayanan sederhana mudah dipahami dan mudah dijalankan; Waktu
pelayanan dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan 14.30 WIB untuk hari Senin sampai
dengan Kamis, 07.30 sampai dengan 11.30 WIB untuk hari jum’at, dan 07.30 samapai
dengan 13.00 WIB untuk hari sabtu. Waktu penyelesaian pelayanan setiap orang kurang
lebih 10 menit; Biaya pelayanan jelas dan transparan. Biaya pelayanan mengacu pada
peraturan Bupati Sleman nomor 59 tahun 2012. Puskesmas Gamping I tidak memungut
biaya diluar biaya yang telah ditetapkan; Sarana dan prasarana yang kurang lengkap.
Beberapa bagian poli masih kekurangan sarana maupun prasarana.