UPAYA PEMERINTAH DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI KANTOR KECAMATAN MERTOYUDAN KABUPATEN MAGELANG
Abstract
Peningkatan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang
dilakukan pemerintah adalah suatu keharusan seorang aparat pemerintah. Pemerintah
dalam menyelenggarakan pelayanan publik sejatinya berpedoman pada Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, agar tercipatnya pelayanan
publik yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pemerintah
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik apakah penerapannya sesuai dengan
peraturan perundang undangan yang berlaku, khususnya implementasi Undang
Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta melihat faktor-faktor
yang menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian Hukum Empiris. Teknik
pengumpulan data menggunakan metode studi pustaka dan wawancara. Analisis data
penelitian ini secara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian ini
menunjukan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik
dalam penerapannya sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik namum masih ada beberapa kendala terkait faktor
penghambat dalam proses pelaksanaannya.