PELAKSANAAN PERIZINAN USAHA PARIWISATA DI KABUPATEN KEBUMEN
Abstract
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004 tentang Izin
Usaha Kepariwisataan, bagi pelaku yang akan melaksanakan usaha pariwisata di
Kabupaten Kebumen harus ada izin terlebih dahulu. Usaha pariwisata tersebut harus
memenuhi syarat dan ketentuan dalam perizinan usaha pariwisata sebagaimana yang
tercantum dalam Undang-undang tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis empiris dan deskriptif kualitatif dengan jenis dan sumber data
yang digunakan berupa primer dan sekunder, teknik pengambilan sempel yaitu
menggunakan random sempling, dan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara.
Adapun tujuan dari penelitan adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perizinan
usaha pariwisata di Kabupaten Kebumen serta apa saja hambatan dalam pelaksanaan
perizinan. Penelitian dilakukan di Kabupaten Kebumen. Berdasarkan hasil penelitian
dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perizinan usaha pariwisata yang dikelola oleh
pemerindah Kabupaten Kebumen berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 45 Tahun 2004 tentang Izin Usaha
Kepariwisataan. Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan perizinan usaha wisata
yang dikelola oleh pemerintah Kabupaten Kebumen yaitu sarana dan prasarana, dana
yang harus dikeluarkan, komunikasi, sosialisasi, pelayanan perizinan, sumber daya
manusia, dan penegakan hukum.