PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA SLEMAN
Abstract
Konsep mengenai harta bersama menurut Hakim Pengadilan agama pada dasarnya adalah sama dengan konsep harta bersama yang terdapat dalam ketentuan pasal 35 ayat (1) UUP maupun dalam pasal 1 huruf f KHI, yaitu harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu, antara saat peresmian perkawinan, sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus kaena kematian salah seorang diantara mereka (cerai mati), maupun karena perceraian (cerai hidup). Dengan demikian, harta yang telah dipunyai saat (dibawa masuk ke dalam) perkawinan terletak di luar harta bersama,