PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN PENGGUNA JASA PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT
Abstract
Perlindungan hukum terhadap pasien sebagi konsumen pengguna jasa kesehatan rumah sakit diatur didalam UU No.08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 7 butir f disebutkan bahwa pelaku usaha berkewajiban memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Dalam UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 56, bahwa dalam melakukan tindakan medis terhadap pasien, dokter atau tenaga kesehatan lainnya harus menginformasikan dan memberi pemahaman terlebih dahulu dan harus mendapatkan persetujuan dari pasien yang bersangkutan.