PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG (PERPU) DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Abstract
Berdasarkan uraian pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa dari segi materi muatan dan fungsinya Perpu adalah sama dengan hal atau materi yang seharusnya diatur dengan Undang-Undang, hanya saja Perpu merupakan hak Presiden untuk mengeluarkannya baik karena alasan subyektif Presiden maupun alasan obyektif. Oleh karena itu, sudah tepat jika kedudukan erpu disejajarkan dengan undang-undang.