SENGKETA AMBALAT ANTARA RI-MALAYSIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Abstract
Telah terjadi klaim tumpang tindih (Overlapping Claims) atas kepemilikan Blok Ambalat, antara Indonesia dengan Malaysia, konsekuensi dari adanya klaim tumpang tindih ini adalah menimbulkan hak-hak yang sama bagi kedua negara untuk mengelola blok ini sampai adanya kesepakatan kedua belah pihak mengenai status kepemilikan yang sah. Secara yuridis Indonesia adalah pemilik yang sah atas Blok AMbalat, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu dibuktikan dengan adanya perjanjian Tapal Batas Kontingen Indonesia-Malaysia, yang ditandatangani di Kuala Lumpur, pada tanggal 27 Oktober 1969 dan telah diratifikasi pada tanggal 7 November 1969.