PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA DI PT BANK AGRONIAGA TBK CABANG SEMARANG
Abstract
Upaya-upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Argoniaga Tbk dalam hal debitur melakukan wanprestasi yang berupa keterlambatan dalam pembayaran hutang kreditnya yaitu dengan memberikan surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran angsuran kreditnya yang sudah jatuh tempo, pemberitahuan ini diberikan 1 hari setelah jatuh tempo. Jika surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran angsuran kredit yang diberikan PT. Bank Agroniaga Tbk Cabang Semarang kepada nasabah jga masih tidak adanya terlihat itikad baik nasabah untuk melakukan kewajibannya maka PT. Bank Agroniaga Tbk Cabang Semarang akan memberikan surat peringatan yang sifatnya lebih tegas dari surat pemberitahuan keterlambatan pembayaran angsuran kredit, surat peringatan ini diberikan 3 (tiga) kali selama 3 (minggu).