STUDI PERBANDINGAN SISTEM PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DITENGAH MASA JABATAN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA (PRA DAN PASCA AMANDEMEN)
Abstract
Setelah melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku dan literatur serta dengan nara sumber yang mempunyai keahlian dibidang yang terkait dengan judul skripsi, maka dapat diperoleh sebuah kesimpulan bahwa terdapat sebuah perbedaan dalam mekanisme pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden ditengah masa jabatan antara sebelum dan sesudah amandemen. Sebelum amandemen UUD 1945 pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden hanya dilakukan oleh Lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yakni dengan cara DPR mengeluarkan memorandum kepada Presiden untuk dijawab.