PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMELIHARAAN BENDUNGAN (EMBUNG) DI DESA TLOGOMOJO KECAMATAN REMBANG
Abstract
Berdasarkan hasil analisis penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pemeliharaan embung merupakan bentuk kerjasama antara Dinas Pekerjaan Umum Bidang Sumber Daya Air dengan CV Dwi Tunggal Jaya Kabupaten Rembang yang tertuang adalah kontrak perjanjian yang telah disepakati kedua belak pihak. Hal ini didasarkan pihak pemberi perjanjian yaitu Dinas Pekerjaan Umum bidang SDA mempercayakan kepada pihak kontraktor yaitu CV Dwi Tunggal Jaya Kabupaten Rembang untuk pembangunan dan pemeliharaan embung atau bendungan. Pelaksanaan perjanjian pemeliharaan embugn dibuat dalam bentuk kontrak standar meskipun pada prinsipnya perjanjian pemeliharaan embung bukanlah termasuk perjanjian standar atau baku.