PENYELESAIAN SENGKETA TRANSAKSI BISNIS ONLINE LINTAS NEGARA INDONESIA
Abstract
Berdasarkna uraian yang telah disebutkan dalam pembahasan yang terdapat dalam bab sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa sengketa hukum yang seringkali dialami oleh konsumen antara lain wanprestasi, overmacht relative dan penipuan. Dimana wanprestasi merupakan tindakan salah satu pihak yang tidak melakukan prestasi yang telah disepakati bersama yang mana telah diatur di dalam Pasal 1243 KUHP Perdata. Dan overmacht relative merupakan keadaan mamaksa yang mana debitur tetap harus memberikan ganti rugi atasnya yang diatur di dalam pasal 1244 KUHPerdata. Dan yang trakhir adalah penipuan , merupakan tindak kejahatan yang dengan sengaja merugikan orang lain yang mana diatur di dalam pasal 378 KUHPidana.